Syarat Membuat Kartu Pencari Kerja – Penting bagi pencari kerja untuk mengetahui apa saja persyaratan dan cara membuat kartu kuning untuk digunakan pada tahun 2023.
Beberapa perusahaan dan instansi mengharuskan pelamar melampirkan kartu kuning saat mengajukan lamaran. Kartu kuning atau disebut juga kartu AK1 merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (Disnaker) untuk menunjukkan bahwa Anda adalah seorang pencari kerja.
Syarat Membuat Kartu Pencari Kerja
Ada beberapa cara untuk mendapatkan kartu kuning ini. Dokumen-dokumen tersebut dapat diperoleh langsung dari Disnaker dengan menyerahkan berkas fisik yang diperlukan atau dengan mendaftar secara online. Berikut syarat dan cara menghasilkan kartu kuning untuk digunakan pada tahun 2023:
Persyaratan Pembuat Ak1/kartu Kuning Pada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Biro Hubungan Masyarakat (Kemnaker) Kementerian Ketenagakerjaan, persyaratan dan cara pemberian kartu kuning pada tahun ini sama dengan tahun lalu. Kartu kuning berbentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.
Halaman pertama memuat nomor pencari kerja, nomor KTP/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban wajib lapor pencari kerja sebanyak 4 kali dalam 2 tahun.
Halaman kedua memuat data pribadi pencari kerja seperti nama, lokasi, tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal dan informal. Pada halaman kedua juga terdapat tanda tangan untuk menginformasikan kedudukan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Pencari kerja yang telah melengkapi seluruh dokumen dapat menyelesaikan proses pembuatan kartu kuning melalui dua cara yaitu offline dan online.
Membuat Kartu Kuning
Tags: cara membuat kartu kuning 2023 cara membuat kartu kuning offline cara membuat kartu kuning online syarat membuat kartu kuning 2023
Previous Post Rekrutmen Gelombang Sebelumnya 57 Dibuka : Cara Daftar, Syarat dan Jumlah Intensif Next Post SKCK : SKCK 2023 Syarat Pengurusan dan Cara Mudah Kartu kuning disebut juga dengan kartu AK1. Kartu ini digunakan untuk menunjukkan bahwa Anda sedang mencari pekerjaan. Departemen Tenaga Kerja atau Kantor Tenaga Kerja membuat kartu-kartu ini untuk mendaftarkan pencari kerja.
Meski disebut kartu kuning, namun secara fisik kartu ini tidak memiliki warna yang sama, melainkan berwarna putih. Kartu tersebut memuat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP, rincian kelulusan dan sekolah/universitas tempat ijazah diperoleh (tergantung pendidikan terakhir). Rincian tambahan mencakup item berikut.
Grammeds dapat menerima kartu kuning di distriknya. Perlu diketahui bahwa peta ini hanya dapat dibuat di wilayah aslinya atau sesuai dengan yang tertera pada KTP. Dinas Ketenagakerjaan, yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan, merupakan satu-satunya instansi pemerintah yang fokus menyediakan lapangan kerja formal bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pegawai baru.
Pembuatan Kartu Pencari Kerja (ak 1)
Dinas Tenaga Kerja menyediakan data perusahaan pencari kerja. Kemudian data pencari kerja diperoleh dari nama mereka yang mendaftar dan memiliki kartu kuning.
Kartu kuning sendiri berlaku di seluruh Tanah Air untuk jangka waktu dua tahun. Pemegang kartu ini harus melapor ke dinas tenaga kerja setiap enam bulan jika tidak dapat mendapatkan pekerjaan. Perusahaan yang mempekerjakan orang yang menerima kartu kuning sebagai syarat kerja wajib mengembalikan kartu tersebut ke Dinas Tenaga Kerja.
Kartu kuning dapat diperoleh secara online melalui aplikasi Sisnaker Kementerian Pertahanan, tersedia untuk pengguna iOS atau Android. Jika Anda datang ke Dinas Tenaga Kerja terdekat, tidak dipungut biaya.
Warga dapat mengajukan kartu kuning melalui dua cara, yakni secara online atau mendatangi kantor ketenagakerjaan kota/kabupaten. Kutipan dari berbagai media: Berikut cara membuat kartu kuning tergantung media pilihan.
Cara Membuat Kartu Kuning Lewat Online
Jika Gremeds lebih nyaman dan membutuhkan waktu lebih sedikit untuk membuat kartu kuning secara online. Nah, langkah-langkah tersebut bisa menjadi referensi dalam mengisi berbagai detail di halaman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
Dengan cara ini Anda dapat membuat kartu kuning secara offline dengan mengunjungi kantor. Berikut panduan atau langkah-langkah ketika ingin membuat kartu kuning secara offline.
Sederhananya, kartu kuning digunakan untuk mendapatkan pekerjaan. Sebab, tidak jarang suatu perusahaan memberlakukan persyaratan kartu kuning berdasarkan syarat-syarat yang harus diserahkan kepada perusahaan. Di bawah ini adalah fungsi kartu kuning yang dirangkum dalam halaman tersebut
Kartu kuning digunakan untuk mencari pekerjaan. Sebab, beberapa perusahaan mewajibkan pelamar menunjukkan kartu kuning. Oleh karena itu, Gremedes harus mendapat kartu kuning untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkannya.
Mudah! Cara Membuat Kartu Kuning Online Lengkap Dengan Persyaratannya
Pembuatan kartu kuning bisa menjadi salah satu cara Dinas Tenaga Kerja mengetahui berapa banyak orang yang sedang mencari pekerjaan. Biro Statistik Ketenagakerjaan sendiri berperan penting dalam mendata jumlah pegawai, baik secara nasional maupun daerah tertentu.
Kartu kuning sering digunakan oleh perusahaan sebagai syarat mendaftar kerja. Calon karyawan harus memiliki kartu ini. Maka tak heran jika banyak orang berbondong-bondong mendatangi Disnaker atau websitenya untuk mendapatkan kartu tersebut.
Ketika seseorang mendaftar untuk mendapatkan kartu kuning, rinciannya dimasukkan ke kantor personalia. Hal ini juga dijadikan informasi bagi Disnaker, termasuk jumlah pencari kerja.
Hal ini tidak lepas dari proses pengumpulan data tentang pencari kerja pada bidang tertentu. Oleh karena itu, setiap pemohon Kartu Kuning akan memberikan daftar terkini jumlah pencari kerja yang rinciannya dikelola oleh Disnaker.
Tata Cara Dan Persyaratan Pembuatan Ak 1 (kartu Kuning)
Proses pembuatan kartu kuning menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Gramed yang mengajukan kartu kuning cukup membuka portal yang relevan dan mengisi rincian yang diperlukan.
Grameds tidak perlu datang ke Dinas Tenaga Kerja terdekat untuk mendaftar. Hanya bermodal komputer atau gawai, Grameds bisa didaftarkan dimana saja dan kapan saja dalam waktu singkat dan cara ini sangat praktis.
Jika sudah lewat 2 tahun dan belum ada tawaran pekerjaan, maka kartu kuning harus diperpanjang. Untuk perpanjangannya, Grammed harus menetapkan persyaratan berikut.
Sesuai Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, pencari kerja yang bekerja di dalam atau di luar negeri wajib mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku di kantor kabupaten/kota atau kabupaten. Alamat asal untuk mendapatkan kartu kuning ini.
Pengertian Kartu Kuning: Fungsi, Manfaat, Dan Syarat Syarat Membuatnya
Pasal 40(1) kemudian menjelaskan bahwa pencari kerja dapat menerima kartu kuning berdasarkan Pasal 38(1). Jadi tidak perlu pulang untuk mengambilnya.
Grammeds hanya membutuhkan izin tinggal. Surat ini bisa diperoleh warga dari RT/RW atau kota tempat tinggalnya saat ini.
Kartu kuning dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja yang menjamin Anda aman dan terlindungi dari tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kartu kuning adalah salah satu cara teraman untuk mendapatkan pekerjaan.
Dinas Tenaga Kerja membantu Anda menemukan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan yang dimiliki Grameds. Setelah menemukan lowongan yang tepat, Disnaker akan menghubungi Grameds.
Pelayanan Pengurusan Kartu Pencari Kerja / Ak 1 ( Kartu Kuning )
Gremeds tidak perlu khawatir tentang keamanan. Ketika Dinas Tenaga Kerja menawarkan pekerjaan, bisa dipastikan pekerjaan tersebut aman dan dapat diandalkan. Itu sebabnya kartu kuning ini penting saat mencari pekerjaan.
EPerpus merupakan layanan perpustakaan digital modern dengan konsep B2B. Kami di sini untuk memudahkan pengelolaan perpustakaan digital Anda. Pelanggan perpustakaan digital B2B kami meliputi sekolah, universitas, perusahaan, dan tempat ibadah.
Hai, saya Devina, menulis adalah passion saya. Menulis membuat saya menemukan banyak hal dan informasi yang belum pernah saya ketahui sebelumnya. Menulis juga memungkinkan saya bercerita tentang banyak hal unik.
Kami menawarkan pengalaman baru dalam membaca digital. Temukan tips, update, rekomendasi, dan review buku nonfiksi di blog. Penting bagi pencari kerja untuk mengetahui apa saja persyaratan dan cara membuat kartu kuning untuk melamar pekerjaan di tahun 2023.
Cara Dan Syarat Membuat Kartu Kuning Untuk Mencari Kerja!
Kartu AK1 merupakan kartu pencari kerja yang sering disebut dengan kartu kuning. Kartu ini diterbitkan oleh instansi pemerintah, dinas ketenagakerjaan, atau dinas tenaga kerja yang dibentuk untuk mendata para pencari kerja.
Dari segi bentuk fisiknya, walaupun disebut kartu kuning, namun sebenarnya kartu ini berwarna putih dan memuat informasi tertentu tentang pemegangnya, yaitu nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan serta sekolah dan universitas tempat bekerja. pencari menerima Diploma, sesuai dengan pendidikan terakhir.
Kartu AK1 diproduksi di setiap daerah tempat pencari kerja. Pencari kerja hanya dapat membuat kartu kuning di wilayah aslinya, yaitu wilayah yang tertera pada KTP-nya.
Dinas Ketenagakerjaan yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan merupakan satu-satunya instansi pemerintah yang memberikan pelayanan ketenagakerjaan formal kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pegawai baru.
Pelayanan Dinas Nakertrans Sanggau Di Mal Pelayanan Publik
Disnaker akan memberikan data calon pencari kerja kepada perusahaan. Data pencari kerja ini berasal dari nama pencari kerja yang terdaftar dan memiliki kartu kuning.
1. Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir (pastikan membawa copy ijazah asli) Copy KTP (pastikan membawa KTP asli)
Persyaratan ini juga tergantung pada kebijakan dinas personalia di masing-masing daerah. Namun secara umum istilah-istilah tersebut telah dijelaskan di atas.
4. Lalu isi. Anda akan diminta untuk mengisi rincian seperti akun Anda, data pribadi, pekerjaan, keterampilan dan pendidikan
Cara Dan Syarat Membuat Kartu Kuning, Bisa Online Maupun Offline
7. Ikuti instruksi dan isi semua informasi yang diminta, jika sudah semuanya, klik tombol Simpan.
9. Selanjutnya Anda tinggal mendatangi Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah siap dan dilegalisir. Jangan lupa untuk membuat salinan sebanyak yang Anda butuhkan. Ajukan permohonan legalisasi ke kantor tenaga kerja.
FYI: Penerbitan kartu kuning tidak dikenakan biaya. Kartu ini merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakatnya mendapatkan pekerjaan. Selama legalisasi, kami akan menanggung biayanya yaitu uang untuk legalisasi fotokopi kartu kuning.
Daftar kartu pencari kerja online, syarat kartu pencari kerja, tempat membuat kartu pencari kerja, cara membuat kartu kuning pencari kerja, persyaratan membuat kartu pencari kerja, membuat kartu pencari kerja online, cara membuat kartu pencari kerja, membuat kartu pencari kerja, bikin kartu pencari kerja online, kartu pencari kerja online, cara membuat kartu pencari kerja online, buat kartu pencari kerja online