Penangkapan Sabu Di Tanjung Balai – Polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Pulau Sumut) menangkap pengedar narkoba Alvinsiya alias Erwin (39). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba seberat 1,172 gram.
Polisi mengatakan, tersangka Alvinsiah Dahlan ditangkap pada Kamis malam (10/7) malam di Desa Sei Rindan, Kecamatan Sei Kepaiang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini tertangkap basah setelah polisi menyamar sebagai pelanggan dan berbisnis. Polisi menyita 40 gram narkoba dari tangan para bandit.
Penangkapan Sabu Di Tanjung Balai
Asahan Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kabid Humas Polri mengatakan, tersangka ini kami tangkap dulu, setelah anggotanya berpura-pura menjadi nasabah. Ia mengatakan kepada wartawan, Minggu (10/10/2019) 10/10/2021.
Polres Tanjungbalai Tangkap Pemilik Sabu
Kemudian, polisi menggeledah rumah tersangka di Jalan Alpokat, Bangsal III, Pantai Johor, Kecamatan Tanjungbalai. Kemudian, polisi juga menemukan bekas narkoba di kantong teh tersebut. Karena itu, polisi menyita 1.172 gram narkoba dari para bandit.
“Penggeledahan langsung di urus Kapolres Tanjungbalai AKBP Trijadi. Menurut keterangan kam lingungan, ditemukan barang bukti narkoba lagi di kamarnya dalam kantong plastik teh cina yang membawa barang bukti sebanyak 1.172,8 gram. .
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) di samping 112 ayat (2) UU Narkoba No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 orang. Narkoba menunggu pelanggan di TPO Tak, Jln DI Panjaitan Link V Kel. TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 VIB.
“Tersangka Eko Ramadhan alias Eko, 32 tahun, seorang pengusaha, tinggal di Jln DI Panjaitan Link. V Kel. TB Kota III Kec. Tanjung Balai Utara dan Taruna Umbara Alias Una, 30, seorang pengusaha, di Jalan Pendidikan Link IV, Kel.Kuala Silo Bestari, Tanjung Balai Utara, Kecamatan Tanjung Balai, ditangkap petugas dan disita sebagai barang bukti formulir 1 (1) Klip plastik bening ukuran sedang yang diduga mengandung sabu dengan berat total 2,28 (dua koma 2 Delapan (delapan) gram), 5 (lima) klip plastik kecil yang diduga mengandung sabu dengan berat total 0,61 (. Disita 6 tablet, 1 timbangan elektronik hitam, 1 amplop merah, 2 kondom kecil dan 1 handphone Samsung warna biru.Kepala Tanjungbalai menjelaskan AKBP Putu Yudha Pravira SIK MH melalui AKP Zulfika r SH.(16/4) di ruang kerjanya.
Karena Info Masyarakat Akhirnya Dua Tersangka Diduga Pelaku Narkoba Diamankan Team Polsek Tanjung Balai Utara
Disebutkan AKP Zulfikar SH, yang asli ditangkap, menurut keterangan orang yang patut dipercaya mengatakan di kawasan pabean TPO Jln.D.I Panjaitan Link.V Kel.TB Kota III Kec.Tanjung Balai Utara , Balai Kota Tanjung, sering terjadi perdagangan sabu.
Berbekal laporan tersebut, kata AKP Zulfikar, Unit I bersama anggota Sat Res Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga hasil penyidikan A1, sehingga personel datang ke TKP dan melakukan penangkapan.
Petugas kepolisian mengatakan, saat tiba di lokasi kejadian, mereka menemukan dua pria terluka berdiri di pinggir jalan menunggu untuk membeli narkoba.
Petugas mengatakan, saat melihat dua mobil, polisi langsung menangkap tersangka, petugas menyita 1 (satu) kantong plastik merah berisi kantong plastik transparan, pil kecil 5 (5) pil diduga mengandung sabu dan 2 (2). ) Bungkus plastik klip transparan kecil yang kosong.
Pemilik 10 Gram Sabu Ini Ditangkap Polres Tanjung Balai
Tak hanya itu, kata AKP Zulfikar SH, dari saku celana kiri yang digunakan tersangka Taruna, petugas juga mengambil 1 (satu unit) meteran listrik berwarna hitam, jelasnya.
Saat itu, aparat menyita 1 kantong plastik transparan diduga berisi narkoba dan 1 handphone samsung warna biru dari tersangka Sdr Igo.
Keduanya kemudian diinterogasi petugas dan tersangka menjelaskan bahwa barang bukti yang diberikan tim narkoba Sat Res Opsal memang milik mereka.
Kemudian, mereka membawa barang bukti dan 2 orang jaksa untuk menyelidiki dan menduga bahwa mereka melanggar Pasal 114 Ayat 1, Butir 132 Ayat 1 UU RI No.111/No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH. (Suria). provinsi ketika dia ditangkap oleh pihak berwenang karena menjual narkoba pada Selasa (11/02/2020).
Pengemudi Bentor Di Ciduk Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Karena Pakai Dan Edarkan Sabu
Kapolsek Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Pravira mengatakan, penangkapan Azwin dan kawan-kawan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Gang Sepakat di Pulau Kapias, Desa Buaia, Kecamatan Teluk Nibung, Kabupaten Tanjung Balai kerap menjadi tempat penjualan sabu.
Putu Yudha mengatakan saat dikonfirmasi pada Rabu (12/2/2020) “Dari informasi masyarakat, kami mengetahui bahwa daerah tersebut sering menjadi tempat peredaran narkoba.”
Mr Phut Yuda mengatakan bahwa: ketika Mr Awxel ditangkap, tersangka sedang duduk di gang di depan rumahnya, menunggu seseorang untuk membeli sabu. Tanpa perlawanan, polisi langsung berhasil mengamankan Azvin yang kemudian memberikan informasi asal barang haram tersebut.
“Dari pemeriksaan Azwin, kami mendapat informasi bahwa barang tersebut berasal dari Nik Ardiansyah Alias Ardi Alias Budi,” ujar Putu Judah.
Pengedar ‘nyanyi’, Bandar Sabu Di Tanjung Balai Dijemput Polisi
Menurut keterangan Azwin, kata Putu Yudha, petugas Satres Narkoba mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Budi, di tempat yang tak jauh dari penangkapan Azwin.
Di Budi, petugas menemukan 1 (satu) kotak kecil berwarna biru bergambar boneka, setelah dibuka terdapat 1 (1) kantong plastik transparan besar diduga berisi narkoba, 2 (2) kantong plastik transparan kecil diduga di dalam. 10 (sepuluh) pil dan satu kantong plastik transparan kecil.
Sebelumnya dari tersangka Sdr. Awxel, petugas berhasil menyita 1 (satu) kantong plastik transparan yang diduga berisi narkoba, berat total 0,28 (nol 2 delapan) gram, 1 (satu) transparan, 1 (satu) kecil berat. Kantong plastik diduga mengandung narkotika dengan berat total 0,24 (nol koma satu) gram, 1 buah kondom kecil diduga mengandung narkotika dengan berat total 0,16 (nol koma satu). 6) gram, 1 kondom besar diduga mengandung narkotika dengan berat total 0,54 (nol 5 empat) gram, 10 (sepuluh) kondom kecil, 1 tabung plastik. Tip tajam, 1 dus botol kecil biru, 1 handphone LG warna putih, 1 dompet hitam, uang tunai 150.000 kip.
Saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112, Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. penyelundupan narkoba Shabu 3 dari berbagai tempat.
Polres Tanjung Balai, Amankan Wisnu Hendak Nunggu Pembeli Sabu Dipinggir Jalan
Demikian penjelasan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Iudh Pravir. SIK. MH melalui Unit Pelayanan Narkoba AKP Putra Jani Purba. SH, Rabu (03/04/2020) sekitar pukul 16.00 VIB menjelaskan kepada wartawan bahwa: 3 orang terduga pengedar narkoba ditangkap.
AKP Putra Jani menjelaskan, penangkapan tersangka awalnya mendapat informasi dari orang yang layak dipercaya bahwa dia berada di sebuah rumah di Jalan Melati Link.I, Kel.Tanjung Balai Kota I, Kec.Tanjung Balai Selatan, Kec. Tanjung Balai.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian dan aparat kepolisian serta Satres Narkoba dan Satres Narkoba langsung mengusut kejadian tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, sehingga petugas mendatangi TKP dan menangkap tersangka narkoba. Dia berada di dalam kamar dan dari tersangka, maka petugas mengambil barang bukti dari tersangka yaitu Sdr. Shafari, 29 tahun, sebuah kantong plastik transparan berisi narkotika dengan berat total 30,71 gram tidak jauh dari tempat duduk tersangka. dan bukti lainnya. 1 buah handphone merk oppo warna merah. 1 sepeda motor Honda Beat BK 6406 KAH diamankan di Mapolres Tanjung Balai.
Menurut penyidik Sat penyalahgunaan narkoba, ada juga seorang teman bernama M dari buronan. Pak Ifan juga memiliki narkoba jenis Narkoba dan menurut informasi dari oknum polisi Si Sattanak bergegas ke TKP dan menemukan orang yang mirip dengan tersangka, kemudian dilakukan penangkapan oleh unit pencegahan dan pengendalian narkoba terhadap tersangka. Irfan, 33 tahun di Bentang. Link Market, Desa V Kel, Sirantau Kec Datuk Bandar Tanjung Citi Balai, sekitar pukul 18.00 WIB dengan bukti 1 Hp Samsung warna putih dan 1 buah motor Mio Soul warna hitam nopol BK 5685 KAC.
Under Cover Buy, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Sabu
Selain itu, Satres Narkoba mendapat informasi dari dua tersangka bahwa mereka memiliki teman bernama Alim Hidayat (43) di Desa Jln. M.Abbas Ujung Kel yang segera sekitar pukul 22.00 VIB maju dan melihat pria yang mengenali karakter tersebut. Dari kedua tersangka tersebut, maka Satres Narkoba Polres Tanjung Balai langsung menangkap tersangka ketiga bernama Alim Hidayat, 43 tahun, di Jln. uang yen. Link Sudirman. dan kubis. Ikan Datak Kecamatan Taseng Propinsi Balay dengan middleware beserta 1 set kantong plastik bening yang pasti Diduga terdapat narkoba jenis sabu dengan berat total 60,60 (enam puluh koma nol) gram dan clip 7 buah kecil plastik yang diduga mengandung narkoba dengan berat total 7,32 gram. 1 handphone nokia warna hitam dan 1 motor vario 150 warna putih tanpa plat nomor.
Menurut keterangan dari 3 tersangka, barang bukti berupa narkoba.
Hotel di tanjung balai karimun, penginapan di tanjung balai, penangkapan narkoba di tanjung balai, penginapan di tanjung balai karimun, penangkapan bandar sabu di pekanbaru, penangkapan sabu di tanjung balai asahan, hotel di tanjung balai, wisata di tanjung balai, oyo di tanjung balai, losmen di tanjung balai, penangkapan narkoba di tanjung balai asahan, penangkapan sabu di medan