Orang Yang Berhak Menerima Zakat Disebut Juga – Artikel ini akan membahas tentang kelompok orang yang berhak menerima Zakat atau biasa disebut Muzakki. Baca artikel berikut ini selengkapnya!
Perintah membayar zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Bagi umat Islam yang tidak mampu membiayai hidup, tidak wajib mengeluarkan zakat, melainkan menerima zakat.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Disebut Juga
Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 yang artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang yang membutuhkan, orang-orang miskin, pengelola zakat, orang-orang yang beriman yang hatinya yakin, kepada hamba-hamba (yang memerdekakan), kepada orang-orang yang terlilit hutang, untuk orang-orang yang beriman”. Jalan Allah dan bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan diwajibkan sebagai ketetapan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah : 60)
Pengertian Zakat: Hukum, Jenis, Syarat, Rukun Dan Hikmah Berzakat
Orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, masyarakat miskin boleh saja mempunyai harta dan bisnis namun kebutuhannya kurang dari separuhnya.
Yang dimaksud dengan orang miskin adalah orang yang tidak berkecukupan untuk mencari nafkah dan berada dalam keadaan berkekurangan. Menurut mazhab Syafi’i, orang miskin adalah orang yang mampu memenuhi lebih dari separuh kebutuhannya, namun tidak cukup. Orang miskin berbeda dengan orang miskin yang tidak punya apa-apa.
Dalam pelaksanaan Zakat terdapat panitia yang mengurusi proses penyelenggaraan Zakat. Para pengelola zakat yang tugasnya mengumpulkan dan menyalurkan zakat juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
Mualaf adalah orang yang berharap masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam dan mungkin imannya masih lemah. Mereka juga termasuk orang yang berhak menerima zakat.
Inilah 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Riqab atau hamba atau hamba, dalam praktiknya sudah tidak ada lagi saat ini. Namun istilah ini juga bisa dikaitkan dengan upaya membebaskan umat Islam yang disandera pihak lain.
Seorang muslim yang mempunyai hutang (gharim) termasuk dalam penerima zakat. Banyak ulama yang berpendapat bahwa gharim dapat dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, orang berhutang uang pada diri mereka sendiri atau keluarga mereka. Kedua, masyarakat mempunyai utang untuk kemaslahatan umat, misalnya utang untuk mendamaikan orang yang berselisih, dan sebagainya.
Gharim berhak menerima Zakat hanya jika hutangnya untuk tujuan yang dibolehkan syariat, bukan untuk kemaksiatan. Selain itu, jika seseorang terlilit utang namun mampu membayar utang tersebut dengan harta yang dimilikinya, maka ia tidak berhak atas zakat.
Sabilillah adalah orang yang memperjuangkan kepentingan Islam dan umat Islam. Dalam hal ini, di zaman modern ini Sabilillah dapat diartikan tidak hanya sebagai orang yang berperang secara fisik, namun juga orang yang beramal shaleh untuk kemaslahatan umat.
Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Siapa Saja? Halaman All
Yang dimaksud Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan bukan orang yang menderita dalam perjalanan dengan tujuan berbuat dosa. Sahabat, sudah menjadi perintah Allah untuk melindungi umatnya dalam mengelola hartanya. Masyarakat diminta menyisihkan sebagian hartanya untuk dialihkan kepada yang berhak. Lantas, siapa yang berhak mendapatkannya?
Sejauh ini ada tiga kelompok sederhana yang bisa didapat. Mereka adalah muzaki, orang yang dermawan; kemudian Amil, orang atau lembaga yang mengatur segala sesuatunya, mulai dari penarikan hingga pembagian hak; dan mustahik, orang-orang yang berhak mendapatkannya.
Tertulis jelas dalam Al-Qur’an bahwa ada delapan kelompok yang berhak menerima uang. Dalam surat Am Taubah ayat 60 Allah berfirman: “Sesungguhnya hal itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang berkekurangan, orang-orang miskin, para penguasa yang masuk Islam, yang yakin hatinya, pada hamba-hamba (merdeka), orang-orang yang mempunyai hutang, untuk Jalan.” Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Pertama, Al-fuqara’ atau Faqir (orang yang terlibat), yaitu orang yang hidupnya sangat sengsara, tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai tenaga untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Masyarakat miskin merupakan salah satu kelompok masyarakat penting yang berhak menerima karena kondisi sangat membutuhkan, karena tidak mempunyai barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kajian Bersama Prof. Dr. Abdul Hadi Muthohar “8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat”
Kedua, Al-Masakin atau orang miskin. Orang miskin berbeda dengan orang miskin, ia tidak kekurangan, mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tetapi berada dalam keadaan defisit, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Misalnya, seseorang bekerja sebagai pemulung, namun penghasilannya hanya memenuhi separuh kebutuhannya. Orang-orang seperti ini berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhannya.
Ketiga, Al’amilin atau amil (panitia). Amil adalah orang yang dipilih oleh penguasa untuk mengumpulkannya dan membagikannya kepada kelompok yang berhak menerimanya. Amil ahli dalam mengelolanya. Mereka harus mempunyai syarat-syarat tertentu yaitu beragama Islam, dewasa dan matang, mandiri, jujur (berakal), mendengar, melihat, berjenis kelamin laki-laki dan memahami hukum agama.
Keempat, Almualalfah adalah orang yang baru masuk Islam dan belum mantap keimanannya. Seorang yang masuk Islam mempunyai hak untuk memastikan bahwa mereka yang baru masuk Islam dengan harta yang sedikit dan iman yang lemah, mendapat bantuan.
Kelima, Dzur-Riqab atau budak, yaitu orang yang ingin membebaskan diri dari tuannya dengan membawa uang tebusan. dalam hal ini berfungsi untuk membebaskan seorang Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. Atau, juga digunakan untuk membebaskan seorang budak muslim dari tuannya hingga merdeka.
Asnaf Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Keenam, Algharim atau orang yang terlilit hutang. Mereka yang punya hutang, meski mampu membayarnya, bisa tertolong. Ketujuh, Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah) tanpa imbalan karena membiarkan dirinya bekerja dan berjuang untuk kepentingan Islam.
Dan yang terakhir, kelompok kedelapan adalah Ibnu Sabil. Ibnu Sabil, salah satu orang yang berhak menerimanya, adalah seorang musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu Sabil) yang tidak mempunyai tujuan maksiat di luar negeri, kemudian dalam perjalanannya ia mengalami kesulitan dan kesengsaraan.
Jika Anda membaca artikel ini, Anda tahu siapa yang berhak menerimanya. Jika Anda termasuk orang yang wajib memenuhinya, jangan lupa untuk memenuhinya di lembaga yang terpercaya dan terpercaya.
Indonesia akan berusia 77 tahun pada 17 Agustus 2022. Pemerintah mengusung tagline ‘Recover Faster, Rise Stronger’ yang dilatarbelakangi oleh pandemi Covid-19 sementara…
Delapan Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Untuk mencapai ibadah haji yang baik, Anda sebagai seorang muslim harus memenuhi berbagai kewajiban dan persyaratan. Syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi saat menunaikan ibadah haji…
Pengorbanan laki-laki atau perempuan menjadi topik perbincangan tahunan yang selalu dibicarakan umat Islam. Karena setiap umat Islam hendaknya berusaha untuk mempersembahkan hewan kurban sebaik-baiknya, …
Haji dan Umrah merupakan ibadah yang hampir sama, yaitu ibadah di Baitullah dan diperuntukkan bagi orang yang mampu. Namun pada prinsipnya…
Doa dan ucapan selamat hari raya idul fitri di setiap daerah tentunya mempunyai bentuk yang berbeda-beda. Doa artinya permohonan dari lapisan bawah kepada lapisan Yang Maha Kuasa…
Ketahui 8 Asnaf Ini, Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Panduan Fiqih Lengkap yang terdiri dari 8 bab ini memberikan Anda pemahaman tentang pentingnya syariat, jenis-jenisnya, dan semua hal yang paling banyak ditanyakan.
Golongan yang berhak menerima zakat disebut, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut, orang berhak menerima zakat disebut, sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut, delapan golongan yang berhak menerima zakat disebut, orang yang berhak menerima zakat disebut, orang yg berhak menerima zakat disebut, orang yang berhak menerima zakat disebut dengan, golongan orang yang berhak menerima zakat disebut, orang yang berhak untuk menerima zakat disebut, yang berhak menerima zakat disebut