Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba – Gambar. Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020 merilis barang bukti kasus narkoba. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Wakil Kepala Badan Pemasyarakatan (Bareskrim) Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak segan-segan menindak bahkan menjatuhkan hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba
Dia menjelaskan, peredaran narkoba tergolong kejahatan luar biasa. Karena itu, menurutnya, diperlukan juga proses yang luar biasa dalam penegakan hukum.
Bandar Narkoba Terbesar Di Indonesia Yang Berakhir Divonis Mati
Wahyu bahkan mengingatkan polisi tak perlu ragu menjatuhkan hukuman mati selama perbuatan pelaku memenuhi syarat hukuman mati.
“Saya minta kepada Anda untuk bertindak aktif dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku kejahatan narkoba. Tidak ada alasan untuk ragu memberikan hukuman mati kepada pelaku yang memenuhi persyaratan hukuman mati,” kata Wahyu dalam jumpa pers di pemusnahan barang bukti narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12).
Sebagai penegak hukum, Wahyu juga berharap agar semua terpidana mati kasus narkoba bisa segera dieksekusi. Ia menilai hukuman mati dapat memberikan efek jera bagi operator lain yang mencoba mengedarkan barang ilegal tersebut di Indonesia.
Aktivitas yang padat, lanjut Wahyu, juga harus dipantau kepatuhan gawai di tempat kerja. Dia mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk tidak menarik atau bahkan terlibat dalam perdagangan narkoba.
Dampak Dari Eksekusi Mati Terhadap Peredaran Narkoba
Ia menegaskan, aparat penegak hukum yang terlibat dalam kejahatan narkoba akan dikenakan sanksi yang keras dan ekstrim dalam proses penegakan hukum.
“Saya memberikan pesan khusus kepada aparat penegak hukum untuk tidak terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pengguna, pelapor, kurir dan pendukung pelaku kejahatan narkoba, apalagi menjadi pengedar atau pengedar,” kata Wahyu.
“Perintah Presiden Jokowi jelas bahwa jajaran polisi yang terlibat kejahatan narkoba akan diperkuat dan diberikan hukuman maksimal,” imbuhnya.
Berdasarkan dokumen kepolisian, perdagangan narkoba di Indonesia sepanjang tahun 2020 masih masif. Menurut polisi, 48.948 tersangka telah didakwa.
Bandar Narkoba Di Kendari Terancam Hukuman Mati
“Kami juga mendapat 737.384 sertifikat XTC. Selain mengamankan 41.765 gram heroin dan 330 gram kokain,” kata Kapolri Idham Azis dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (22/12).
Selain itu, polisi menyita tak kurang dari 104.321 gram tembakau gorila. Selain itu, hashish juga diamankan sepanjang tahun 2020 ini yakni sebanyak 64,5 gram. Sayangnya, halaman yang Anda cari tidak ada. Coba cari pencarian terbaik atau jelajahi tautan di bawah ini:
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan: Keluarga istri saya mengundang saya ke pesta pernikahan saudara laki-lakinya yang akan diadakan…
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan : Saya ingin bertanya tentang hukum bekerja di perusahaan yang melakukan transaksi dengan bank….
Kontras: Terpidana Mati Di Indonesia Alami Penyiksaan Fisik Dan Mental — Benarnews Indonesia
Pada artikel kali ini kami akan menceritakan tentang kisah Nabi Yunus ‘alaihis salam. Terakhir kali (Idola Kelima di…
Bismillah. Islam adalah ajaran yang sangat lengkap. Kebaikan tidak ada kecuali jika dijelaskan dan didemonstrasikan di dalamnya. Kebaikan terbesar…
Bulan Zulhijah adalah salah satu bulan mulia yang diturunkan Allah ‘Azza Wajalla dalam firman-Nya اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِةلَِ اِنْدَ اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِةَ َ
Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan: Saya laki-laki berusia 25 tahun. Baru-baru ini saya menyadari bahwa orang…
Pengedar Narkoba Dituntut Hukuman Mati, Dpd Granat Sampaikan Ini Ke Kejati Sumut
Haji furoda adalah ziarah yang visanya diperoleh atas undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi. Maka kuota yang diberikan adalah…
Khotbah pertama السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَركَا؏. Tuhan memberkatimu ُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ…
Di antara impian setiap individu adalah kesempatan menunaikan ibadah haji. Ibadah yang diperintahkan Allah hanya kepada orang-orang yang…
Sebentar lagi kita akan melihat salah satu rukun Islam yaitu kurban. Menjalankan perintah Allah dalam ‘Azza Waja, اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ … Perdagangan narkoba belum sepenuhnya terselesaikan. Padahal, selain warga sipil, pengedar narkoba juga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum.
Dampak Dari Eksekusi Mati Terhadap Peredaran Narkoba. 2. Efek Jera Yang Ditimbulkan Dari Pelaksanaan
Kasus terbaru yang melibatkan polisi pengedar narkoba melibatkan mantan Kapolda Sumatera AKBP Teddy Minahasa. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Bagaimana dengan sanksi pidana atau ancaman hukuman bagi pengedar narkoba? Apakah sama dengan pengedar narkoba yang dilakukan oleh warga sipil? Lihat penjelasan di bawah ini.
Diketahui, seorang anggota polisi yang mengedarkan narkoba dapat dikatakan telah melanggar aturan disiplin dan pedoman etik yang berlaku. Hal ini bertentangan dengan tugas pokok dan tanggung jawab Polri untuk menegakkan hukum dan menjunjung tinggi kehormatan, nama baik dan martabat Polri.
Sebagai anggota kepolisian, setiap individu diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengayom dan pengayom masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan yang merusak citra polisi seperti peredaran narkoba harus ditangani dengan baik demi menjaga kepercayaan terhadap polisi.
Diskusi Dan Pemutaran Film: “problematika Praktik Hukuman Mati Dan Perkembannya Dalam Rkuhp” Bersama Imparsial
Hukuman maksimal bagi polisi pengedar narkoba ada di pasal 114 pasal 2 pasal 112 pasal 2 pasal 132 pasal 1 pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Disebutkan, ancaman hukuman yang dilakukan polisi terhadap pengedar narkoba adalah hukuman mati. Terkait kasus Teddy, Direktur Reserse Narkoba Kombe Polda Metro Jaya Pol Mukti Juharsa mengungkapkan Teddy terancam hukuman mati.
“Ancaman terbesar adalah hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Mukti dalam konferensi pers, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Selain Teddy Minahasa (TM), empat anggota aktif Polri juga terlibat dalam insiden tersebut. Yakni, AKBP D yang mantan Kapolda Bukittinggi, Kapolres Kalibaru Kompol KS, staf Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Aiptu J Polres Metro Jakarta Barat dan staf Polsek Kalibaru Aipda A. Sekjen MUI Kabupaten Lebak) KH Akhmad Khudori meminta pemerintah tidak menunda penerapan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Khusus pengedar narkoba yang divonis mati dan menolak amnesti dari Presiden Joko Widodo, salah satunya Freddy Budiman.
Pdf) Perbincangan Mengenai Hukuman Mati Terpidana Kasus Bali Nine Dan Mary Jane Dalam Situs Jejaring Sosial Twitter
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori meminta pemerintah tidak menunda penerapan hukuman mati bagi pengedar narkoba. “Kami minta hukuman mati tahap ketiga bagi pengedar narkoba segera dilaksanakan,” kata Akhmad Khudori di Lebak, Minggu (29/5/2016).
Ia mengatakan penerapan hukuman mati bagi pengedar narkoba dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lain dan mengurangi peredaran narkoba.
Saat ini, kata dia, pengguna narkoba di tanah air semakin banyak. Hal ini terlihat dari laporan yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2014 yang menunjukkan bahwa pengguna narkoba telah mencapai 4 juta orang dan angka kematian sekitar 40 orang per hari.
Namun dia mengatakan pada 2016, jumlah pengguna narkoba telah melampaui 5 juta orang, dengan angka kematian 50 orang per hari. Untuk itu, dia mengatakan, eksekusi terhadap gembong narkoba tidak boleh ditunda dan harus dilakukan setelah lebaran, terutama bagi pengedar narkoba yang sudah divonis mati dan mendapat amnesti yang ditolak Presiden Joko Widodo, termasuk tersangka seperti Freddy Budimanina.
Policy Brief Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba
“Kami imbau setelah lebaran bisa dilakukan eksekusi terhadap pengedar narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Menurut Akhmad Khudori, penggunaan narkoba harus diberantas karena dapat merugikan generasi bangsa. Dia juga mengatakan pengguna narkoba Indonesia saat ini menyusup ke pejabat pemerintah seperti oknum anggota TNI, polisi, kepala daerah, dan politisi.
Saat ini, peredaran narkoba tidak hanya menyangkut warga kota, tetapi sudah merambah ke pelosok desa. Karena itu, Akhmad Khudori berharap perdagangan narkoba bisa diberantas dari hulu ke hilir. – Kita berharap JPU bisa menerapkan pidana mati setelah lebaran, kata Akhmad Khudori. (SEMUT)
Hukuman bagi pengedar narkoba, kontra hukuman mati bagi pengedar narkoba, hukuman mati pengedar narkoba, hukuman mati bagi koruptor, hukuman bagi pengguna narkoba, makalah hukuman mati bagi pengedar narkoba, hukuman pengedar narkoba, hukuman mati untuk pengedar narkoba, kontra hukuman mati bagi koruptor, pro hukuman mati bagi pengedar narkoba, pengedar narkoba, artikel tentang hukuman mati bagi pengedar narkoba